Sistem Informasi Publik Asosiasi Furnitur Kustom Provinsi Guangdong/Asosiasi Industri Lemari Guangdong
Pasal 1 Untuk mengatur kerja pengungkapan informasi asosiasi ini, memastikan pengungkapan informasi yang benar, akurat, lengkap, tepat waktu, dan adil, mendorong operasi asosiasi yang terstandarisasi, dan melindungi hak dan kepentingan sah para anggota, sistem ini disusun berdasarkan peraturan perundang-undangan yang relevan.
Pasal 2 Yang dimaksud dengan pengungkapan informasi dalam sistem ini adalah tindakan mengungkapkan informasi yang mungkin memiliki dampak signifikan terhadap asosiasi ini tetapi belum diketahui oleh anggota, dalam jangka waktu yang ditentukan dan dengan cara yang ditentukan, kepada anggota atau masyarakat.
Pasal 3 Isi pengungkapan informasi asosiasi ini mencakup laporan berkala dan laporan insidental. Laporan tahunan adalah laporan berkala, dan laporan lainnya adalah laporan insidental. Informasi yang dianggap perlu diungkapkan oleh otoritas pengelola organisasi masyarakat juga harus diungkapkan. Isi laporan insidental mencakup aspek-aspek berikut:
(1) Resolusi rapat anggota (perwakilan) dan rapat dewan;
(2) Informasi yang mungkin memiliki dampak signifikan terhadap perkembangan asosiasi ini;
(3) Keuangan asosiasi ini;
(4) Penggunaan material yang diterima sebagai sumbangan atau hibah dari pemerintah atau masyarakat oleh asosiasi ini;
(5) Pendelegasian, pemberian wewenang, dan pengalihan fungsi pemerintah yang diterima oleh asosiasi ini;
Pasal 4 Pengungkapan informasi adalah tanggung jawab berkelanjutan asosiasi ini, dan asosiasi ini harus melaksanakan kewajiban pengungkapan informasi dengan setia dan jujur. Asosiasi ini harus menyampaikan dan mengungkapkan informasi secara benar, akurat, lengkap, tepat waktu, dan terbuka, memastikan tidak ada pernyataan palsu, pernyataan yang menyesatkan, atau kelalaian besar.Media pengungkapan informasi dapat berupa publikasi internal asosiasi, situs web, dll.
Pasal 5 Jika asosiasi ini menemukan bahwa informasi yang telah diungkapkan mengandung kesalahan, kelalaian, atau penyesatan, maka harus segera menerbitkan pemberitahuan koreksi, pemberitahuan tambahan, atau pemberitahuan klarifikasi untuk membantah informasi yang tidak benar.
Pasal 6 Dewan Asosiasi ini memberikan wewenang kepada Sekretariat untuk bertanggung jawab mengatur dan mengoordinasikan urusan pengungkapan informasi Asosiasi ini.
Pasal Ketujuh Sebelum pengungkapan informasi, prosedur berikut harus dipatuhi dengan ketat:
(1) Kepala departemen yang menyediakan informasi memeriksa dan menandatangani data serta informasi terkait untuk konfirmasi;
(2) Sekretaris Jenderal melakukan tinjauan normatif dan membubuhkan tanda tangan;
Pasal 8Pengungkapan hal-hal besar yang menyangkut dampak signifikan bagi asosiasi dan masyarakat harus dilaporkan terlebih dahulu untuk mendapatkan persetujuan dari dinas pembimbing terkait pemerintah, dan setelah konsultasi yang memadai untuk menyatukan sudut pandang, barulah dapat dipublikasikan dan diungkapkan secara terbuka.
Pasal 9Tanpa keputusan Dewan atau wewenang dari Ketua, anggota Dewan tidak boleh mewakili Asosiasi ini atau Dewan atas nama pribadi untuk mempublikasikan atau mengungkapkan kepada publik informasi Asosiasi ini yang belum diungkapkan secara terbuka.
Pasal 10Dewan Pengawas dan anggota Dewan Pengawas secara individu tidak boleh mewakili Asosiasi ini untuk mempublikasikan dan mengungkapkan kepada media pada Sidang Anggota (Perwakilan) informasi Asosiasi ini yang belum diungkapkan secara terbuka. Apabila Dewan Pengawas atau anggota Dewan Pengawas melaporkan kepada Sidang Anggota atau instansi pemerintah mengenai tindakan pihak terkait yang merugikan kepentingan Asosiasi ini atau melanggar hukum, peraturan, dan anggaran dasar Asosiasi ini, mereka harus segera memberitahu Dewan dan menyediakan data terkait.
Pasal 11Laporan kerja tahunan dan laporan keuangan tahunan Asosiasi ini harus ditinjau oleh Dewan, kemudian diumumkan kepada anggota, dan dilaporkan kepada badan pengelola pendaftaran asosiasi sosial.
Pasal 12Asosiasi ini harus memberitahukan kepada anggota atau Dewan mengenai waktu, tempat, cara, dan agenda Sidang Anggota (Perwakilan) serta rapat Dewan sebelum sidang dimulai.
Pasal 13Asosiasi ini harus segera memberitahukan kepada anggota mengenai keputusan Sidang Anggota (Perwakilan) dan Dewan melalui jalur pengungkapan informasi Asosiasi ini,dan melaporkannya kepada badan pengelola pendaftaran asosiasi sosial untuk pengarsipan.
Pasal 14Asosiasi ini harus senantiasa memantau dinamika informasi dalam industri asosiasi ini, dan segera memberitahukan kepada anggota mengenai informasi yang mungkin berdampak signifikan terhadap operasi normal Asosiasi ini.
Pasal 15 Dokumen pengungkapan informasi eksternal perkumpulan (termasuk laporan berkala dan laporan insidental) harus disimpan dalam arsip khusus. Dokumen rapat anggota (perwakilan), dokumen dewan pengurus, dokumen dewan pengawas atau pengawas, serta dokumen pengungkapan informasi harus disimpan dalam arsip khusus sesuai klasifikasinya.
Pasal 16 Anggota dewan pengurus, dewan pengawas, dan staf lain perkumpulan yang karena hubungan kerja memiliki akses terhadap informasi yang wajib diungkapkan, memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk merahasiakan informasi yang belum diungkapkan dan dapat berdampak signifikan terhadap perkumpulan, serta tidak boleh membocorkan informasi yang belum diungkapkan tersebut. Jika melanggar, mereka bertanggung jawab penuh atas segala dampak negatif yang timbul.
Pasal 17 Apabila terdapat personel perkumpulan yang lalai dalam menjalankan tugasnya sehingga menimbulkan dampak terhadap perkumpulan, maka yang bersangkutan harus dikenakan sanksi.
Pasal 18 Peraturan ini berlaku setelah disetujui dan disahkan oleh dewan pengurus, dan interpretasi atas peraturan ini dilakukan oleh dewan pengurus.

